61 Karyawan Selago di PHK, Serikat Pekerja Datangi Komisi II DPRD Cilegon

815

images (76)

Sejumlah pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja PT Selago Makmur Plantation menemui Komisi II DPRD Kota Cilegon. Mereka datang dalam rangka mengadukan persoalan PHK yang di anggap sebelah pihak.

Syaiful Anwar ketua PUK SPKEP PT Selago Makmur Plantation mengatakan, kedatangannya bersama beberapa rekannya dalam rangka mengadukan persoalan PHK sebanyak 61 Karyawan yang bekerja di PT Selago.

“Kedatangan kami klarifikasi permasalahan PHK, sekaligus meminta arahan bagaimana mencarikan jalan keluarnya,” kata Syaiful Anwar, usai keluar dari ruangan komisi II, Kamis (18 Juni 2020).

Ia menuturkan, guna menyelesaikan persoalan yang menimpa ke 61 karyawan yang bekerja di PT Selago yang terkena PHK, pihaknya akan berkirim surat kepada Komisi II yang membidangi soal ketenaga kerjaan guna mendapatkan keadilan.

“Kita mendapat rekomendasi untuk berkirim surat ke Komisi II agar di lakukan dengar pendapat bersama para pihak, Selago dan Dinas Tenaga Kerja,” ungkapnya.

Sementara itu, Masduki anggota Komisi II dari partai PAN membenarkan kedatangan pengurus serikat PT Selago dalam rangka mengadukan persoalan pemutusan tenaga kerja.

“Benar, mereka mengadukan persoalan PHK. Kita mengarahkan jika dilakukan secara institusi maka mereka (serikat) harus berkirim surat ke kita (Komisi II) lalu kemudian kita laporkan ke Pimpinan untuk di jadwalkan dengar pendapat dengan para pihak terkait,” tuturnya.

(Red)